Roy Suryo Didakwa Serang Kehormatan Jokowi Lewat Media Sosial
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo melakukan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui sarana teknologi informasi dan media sosial.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9/2026).
Dalam dakwaan primair, jaksa menyebut Roy Suryo diduga menyerang kehormatan atau nama baik orang lain secara lisan dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Tuduhan tersebut berkaitan dengan ijazah S1 Jokowi.
“Pada tanggal 22 April 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025 ... telah melakukan tindak pidana yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menyebut dugaan penyerangan tersebut pertama kali diketahui ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, pada 26 Maret 2025. Syarif kemudian memperlihatkan tiga unggahan media sosial kepada Jokowi yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 miliknya palsu.
Tiga unggahan itu terdiri atas dua video YouTube dan satu unggahan di media sosial X.
Setelah melihat unggahan tersebut, Jokowi disebut meminta ajudannya menghubungi tim penasihat hukum untuk mengumpulkan berbagai unggahan terkait tuduhan tersebut.
Jaksa juga menyebut tim hukum Jokowi menggelar konferensi pers pada 14 April 2025. Sehari kemudian, Wakil Rektor UGM Prof Wening Udasmoro menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan lulus dari Fakultas Kehutanan UGM pada 5 November 1985 berdasarkan dokumen perguruan tinggi.
Selanjutnya, pada 22 April hingga 21 Mei 2025, Syarif disebut kembali memperlihatkan 28 unggahan media sosial kepada Jokowi yang dinilai memuat tuduhan serupa.
Dakwaan JPU tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan. Tim kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya menyatakan siap menghadapi pokok perkara dan menyiapkan nota perlawanan terhadap dakwaan. (*)
Editor: Syahrir Rasyid