Pakai HP Bayar Rp250 Juta, Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli di Rutan Pondok Bambu
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Ombudsman mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Warga binaan disebut harus bayar hingga Rp250 juta untuk bisa menggunakan handphone (HP) di dalam rutan.
Temuan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman Syafrida Rasahan dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Syafrida mengatakan, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026. Dalam pengawasan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan, mulai dari kelebihan kapasitas hingga dugaan pungutan liar.
“Kami mendapatkan informasi dari WB bahwa untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000,” ujar Syafrida.
Selain itu, Ombudsman menerima informasi bahwa warga binaan harus membayar Rp250 juta untuk dapat menggunakan HP di dalam rutan.
“Dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu, harus membayar sebesar Rp250 juta,” katanya.
Ombudsman juga menemukan kondisi kelebihan kapasitas di Blok C dan D, sedangkan Blok A relatif normal.
Syafrida menyebut pihak rutan berjanji melakukan penataan dan penempatan warga binaan ke blok yang masih memiliki ruang.
Persoalan lain yang ditemukan adalah ketersediaan air bersih. Air di Rutan Pondok Bambu dilaporkan berwarna kuning, sementara keran terkadang tidak berfungsi sehingga menyebabkan warga binaan kekurangan air bersih.
Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pengawasan Ombudsman terhadap pelayanan dan kondisi di Rutan Pondok Bambu. (*)
Editor: Syahrir Rasyid