Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi Yudisial Segera Tindak Lanjuti, Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Inilah.com Langgar Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers : Wajib Muat Hak Jawab MNC Bank dan Minta Maaf

Rabu, 30 September 2026 | 18:13 WIB
  • author Tim iNews.id
Inilah.com Langgar Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers : Wajib Muat Hak Jawab MNC Bank dan Minta Maaf
Dewan Pers menyatakan pemberitaan Inilah.com terkait MNC Bank melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. (Foto: Dewan Pers)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Dewan Pers menyatakan pemberitaan Inilah.com terkait MNC Bank melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Inilah.com diwajibkan memuat hak jawab MNC Bank serta permintaan maaf.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Dewan Pers Nomor 1408/DP/K/IX/2026 tentang Penyelesaian Pengaduan yang diterbitkan 29 September 2026 dan ditandatangani Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat.

Perkara ini berkaitan dengan pemberitaan berjudul “Uang Tabungan Rp2,84 Miliar Raib, Nasabah Somasi Bank MNC” yang dimuat Inilah.com pada 12 September 2026, termasuk konten video dengan topik serupa di Instagram dan TikTok.

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Dewan Pers menilai pemberitaan tersebut melanggar Pasal 1 KEJ karena tidak akurat dan Pasal 3 KEJ karena tidak melakukan uji informasi kepada MNC Bank atau narasumber lain yang relevan.

Pelanggaran juga dinilai terjadi terhadap Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya terkait verifikasi dan keberimbangan.

“Teradu wajib melayani dan menayangkan Hak Jawab dalam bentuk video dari Pengadu yang dimuat di akun media sosial Instagram dan Tiktok Teradu selambat-lambatnya 2x24 jam setelah menerima Hak Jawab dari Pengadu,” tulis Dewan Pers.

Dewan Pers menerima pengaduan MNC Bank pada 14 September 2026. Bank tersebut menilai pemberitaan tidak berimbang karena informasi yang digunakan berasal dari satu sumber yang disebut sebagai nasabah.

MNC Bank juga mempersoalkan judul dan isi berita yang dinilai menggiring opini seolah-olah bank menjadi penyebab hilangnya dana nasabah.

Selain itu, pihak bank menyatakan konfirmasi dilakukan kepada seseorang yang tidak memiliki kapasitas mewakili MNC Bank.

Dewan Pers kemudian meminta klarifikasi kedua pihak pada 22 September 2026. MNC Bank hadir dalam pertemuan melalui Edward Kennetze, Rudy Sihombing, dan Didi Suatmadija.

Akun Instagram dan TikTok

Sementara Inilah.com tidak hadir dan menyampaikan klarifikasi melalui surat.

Dewan Pers menilai berita awal tidak menunjukkan adanya verifikasi memadai terhadap informasi dan pernyataan narasumber, termasuk kepada pihak bank atau aparat penegak hukum.

“Teradu melakukan upaya konfirmasi kepada narasumber yang tidak memiliki kompetensi dan kapasitas yang bisa mewakili Pengadu,” tulis Dewan Pers.

Dewan Pers juga menyatakan hak jawab MNC Bank yang telah dimuat Inilah.com secara administratif telah memenuhi ketentuan. Namun, hak jawab tersebut belum ditautkan pada berita awal dan belum dimuat dalam bentuk video di akun Instagram serta TikTok Inilah.com.

Karena itu, Dewan Pers mewajibkan Inilah.com menautkan hak jawab pada berita yang diadukan serta memuat catatan yang menjelaskan adanya pelanggaran KEJ dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, disertai permintaan maaf kepada MNC Bank dan pembaca. (*)

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut