Jusuf Hamka Resmi Dilaporkan ke Polisi, Hary Tanoesoedibjo Tempuh Jalur Hukum
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo resmi melaporkan pengusaha Jusuf Hamka ke polisi.
Laporan tersebut dibuat terkait sejumlah pernyataan Jusuf Hamka di ruang publik dan media sosial yang dinilai Hary telah melampaui batas.
“Saya telah membuat laporan polisi untuk terlapor Jusuf Hamka,” ujar Hary Tanoesoedibjo, Rabu (30/9/2026).
Hary mengaku telah mengenal Jusuf Hamka selama sekitar 30 tahun. Namun, dia mengatakan sejumlah pernyataan yang disampaikan belakangan dinilai menyerang dirinya secara pribadi maupun perusahaan-perusahaan di bawah MNC Group.
Salah satu pernyataan yang dipersoalkan Hary yakni tudingan dirinya melakukan penipuan. Menurut dia, tuduhan tersebut serius karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana dan semestinya disampaikan melalui proses hukum serta didukung bukti.
Hary juga menyinggung perkara Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang bermula pada 1999. Dia menegaskan perkara tersebut merupakan perkara perdata yang masih berproses di pengadilan.
Selain itu, Hary membantah sejumlah pernyataan Jusuf Hamka mengenai denda Rp500 miliar terkait kasus lingkungan hidup dan PPN properti yang disebut mencapai Rp4 triliun.
Hary turut mempersoalkan pernyataan yang menyebut Bank MNC sebagai “Bank MCK”. Menurutnya, pernyataan tersebut dapat berdampak terhadap kepercayaan publik karena bank berkaitan dengan dana masyarakat.
Dia mengatakan sejumlah perusahaan dalam MNC Group sempat terdampak setelah pernyataan-pernyataan tersebut beredar.
Hary memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dan berharap proses laporan berjalan baik.
“Saya berharap proses hukum berjalan dengan baik dan hukum ditegakkan,” katanya. (*)
Editor: Syahrir Rasyid