Tahun Depan, Buruh Usul Upah Minimum Naik hingga 9,5%, Berikut Alasannya
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%.
Usulan ini mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi perekonomian di setiap daerah.
Presiden KSPI sekaligus Ketum Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan simulasi perhitungan kenaikan upah minimum dapat mencapai sekitar 7,8%.
Perhitungan tersebut menggunakan asumsi inflasi 3,20% pada Oktober 2025 hingga Agustus 2026, pertumbuhan ekonomi 5,43% pada periode yang sama, serta indeks tertentu sebesar 0,9.
“Dengan menggunakan rumus tersebut, kenaikan upah minimum dihitung dari inflasi sebesar 3,20 persen ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,43 persen dikalikan indeks tertentu 0,9.
Hasilnya sekitar 7,8 persen,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (13/10/2026).
Menurut dia, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan minimal 7,5% dengan tetap memperhatikan perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Editor: Syahrir Rasyid