Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Bakal Hadirkan 303 Saksi, Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut Masuk Tahap Pembuktian
Advertisement . Scroll to see content

Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 20:36 WIB
  • author iNews TV
Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK
KPK mempertimbangkan jemput paksa Nusron Wahid setelah dua kali tak hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Bogor. (Foto: Ist)

Pengendalian dan Penertiban Tanah

Empat tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

KPK masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan aliran suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi HGB di Kabupaten Bogor. (*)

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut