Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp24 Triliun 2 Tahun Era Prabowo*
Kedua, Kasus Tata Niaga Timah PT Timah Tbk - Kerugian Rp300 Triliun.
Periode 2015-2022. 22 tersangka termasuk Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Harvey Moeis, Helena Lim. Modus sewa alat untuk legalkan tambang liar di IUP PT Timah Bangka Belitung.
Ketiga, Kasus Penyerobotan Hutan Sawit PT Duta Palma Group, kerugian negara Rp78 Triliun.
Pemilik Surya Darmadi diduga menyerobot ribuan hektare hutan lindung tanpa HGU dan tanpa izin pelepasan kawasan hutan. Ribuan hektare hutan berhasil direbut kembali menjadi milik negara.
Keempat, Kasus Hutan Tebu PT Inhutani V Lampung - Sita 32.375 Hektare & Uang Rp1 Triliun.
Dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu. Penyidik Kejagung menyentuh penguasaan kawasan hutan negara seluas 32.375 hektare dan berhasil menyita uang lebih dari Rp1 triliun.
Kelima, Kasus Tata Kelola Nikel Sultra - Rp401,6 Miliar.
Kasus tata kelola komoditas nikel di Konawe Utara 2017-2020. Kerugian keuangan negara Rp401,6 miliar. Jadi pintu masuk bongkar mafia nikel.
6. Kasus Transfer Pricing Rp2 Triliun. Ini
Praktik pengalihan harga ekspor untuk hindari pajak periode 2008-2025. Kerugian negara Rp2 triliun.
7. Kasus Korupsi MBG - Rp10 Triliun
Kasus korupsi program prioritas Presiden, Makan Bergizi Gratis (MBG). 11 tersangka termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana. Kerugian Rp10 triliun versi BPKP.
8. Kasus Ekspor CPO & Minyak Goreng
Kejagung kembangkan kasus manipulasi ekspor CPO, periksa 10 korporasi raksasa termasuk PT Ivo Mas Tunggal, Wilmar Nabati, Multimas Nabati Asahan, Musim Mas.
Dengan kasus-kasus kakap itu, Masriadi menegaskan, angka Rp24 triliun yang berhasil dipulihkan itu bukan angka di atas kertas.
"Itu uang nyata yang kembali. Dari pesawat koruptor MBG, helikopter, 187 bidang tanah koruptor timah, sampai 32 ribu hektare hutan di Lampung. Itu kerja senyap yang hasilnya nyata. Ini yang harus diapresiasi publik," pungkas Masriadi.
Sebelumnya, Kejagung pada 24 Juni 2026 menegaskan bahwa penegakan hukum korupsi tidak hanya diarahkan pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola pemerintahan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar