get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemudik Tujuan Jawa Tengah Diprediksi 23,5 Juta Orang, Disusul Jawa Timur Diperkirakan 16,8 Juta

Ini Loh Jam Rawan Kecelakaan di Jalan Tol, Persiapan Mudik Lebaran 2022

Rabu, 20 April 2022 | 06:51 WIB
header img
Ilustrasi mobil (dok Freepik)

Menurut Firman, akibat kejadian tersebut kerugian materi yang dicatat mencapai Rp16 Miliar.

"Melihat fakta di lapangan terkait banyaknya kecelakaan di jalan tol, maka perlu implementasi penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem ETLE untuk kendaraan yang melanggar kecepatan dan batas muatan," ungkapnya.

Dia mengatakan, dasar hukum yang digunakan dalam penindakan kecepatan adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 21 ayat (1,2,3 dan 4), pasal 104 (4), pasal 115 (a), dan pasal 287 (5).

Kemudian, ditambah peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 Ayat 5.

"Bahwa batas kecepatan paling tinggi dijalan tol adalah 100 km/jam dan batas kecepatan paling rendah 60 km/jam," jelasnya. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut