Aneh, Pembalut Kena PPN 11 Persen Padahal Bukan Barang Mewah
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap produk sanitasi menstruasi, termasuk pembalut, menuai sorotan publik.
Pasalnya, pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang harus dipenuhi setiap bulan.
Produk ini bukan barang mewah atau kebutuhan berdasarkan keinginan, melainkan perlengkapan penting untuk menjaga kesehatan dan kebersihan selama menstruasi.
Penggunaan pembalut juga tidak bisa dihindari oleh perempuan yang mengalami siklus menstruasi. Karena itu, pengeluaran untuk membeli produk tersebut menjadi kebutuhan rutin yang harus dialokasikan setiap bulan.
Bahkan, dalam kondisi darurat seperti bencana alam, pembalut termasuk perlengkapan esensial yang perlu disediakan dalam tas siaga bencana atau dignity kit. Hal ini menunjukkan pentingnya produk sanitasi menstruasi bagi perempuan.
Sejumlah warga pun mempertanyakan kebijakan pengenaan PPN terhadap pembalut. Mereka menilai kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kebersihan perempuan semestinya mendapat perhatian khusus dalam kebijakan perpajakan.
Di satu sisi, pajak merupakan sumber penting penerimaan negara. Namun, penerapannya dinilai perlu mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan pokok.
Polemik PPN pembalut ini pun kembali memunculkan pertanyaan mengenai keberpihakan kebijakan fiskal terhadap perempuan. Terlebih, kebutuhan tersebut bersifat rutin dan tidak dapat dihindari. (*)
Editor: Syahrir Rasyid