get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua KPU Terbukti Langgar Tata Cara dan Proses Rekapitulasi Pemilu 2024, Bawaslu Beri Sanksi

Cawapres Mahfud MD Buka Suara soal Penundaan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan 

Senin, 19 Februari 2024 | 16:21 WIB
header img
Cawapres Mahfud MD saat ditemui di Gedung TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunda rekapitulasi suara di tingkat kecamatan mendapat respon dari Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD.

Mahfud memilih mengikuti alur yang diambil KPU tersebut. 

"Ikuti aja itu ya," kata Mahfud saat ditemui di Gedung TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024). 

Untuk diketahui, proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan terpaksa harus ditunda. Salah satunya terjadi di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, ditunda sementara karena aplikasi Sitem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) bermasalah dan sedang dilakukan pembersihan.

Terlihat di tempat rekapitulasi panitia pemilihan Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, aktivitas rekapitulasi ditunda sementara hingga 20 Februari 2024. Pada Minggu (18/2/2024) sore terlihat petugas PPK yang sebelumnya sibuk melakukan aktivitas rekapitulasi suara harus menghentikan sementara pekerjaannya. 

"Proses rekapitulasi suara ini ditunda hingga tanggal 20 Februari 2024 mendatang," kata Anggota PPK Blahbatuh, Made Artawa. 

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan lantaran platform Sirekap KPU bermasalah dan tengah dilakukan perbaikan. 

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil merasa janggal atas langkah penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan itu. Ia pun mewanti-wanti KPU RI tak boleh ugal-ugalan menghentikan proses tahapan pemilu.

"Ini aneh. KPU tidak boleh asal-asalan menghentikan proses tahapan pemilu. Apalagi untuk alasan perbaikan Sirekap," kata Fadli saat dihubungi, Senin (19/2/2024). 

Fadli mengingatkan rekapitulasi suara manual berbeda dengan penghitungan suara di Sirekap. Baginya, penghitungan dua metode itu tak saling berkaitan. "Proses rekap manual dengan Sirekap, nggak ada hubungannya," katanya.


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 19 Februari 2024 - 13:15 WIB oleh Achmad Al Fiqri dengan judul "Mahfud MD Buka Suara soal Penundaan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan". 

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut