Mahfud MD Desak Polri Pecat Listyo Sigit Tidak dengan Hormat
Kamis, 05 November 2026 | 20:18 WIB
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal tersebut sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Dugaan tindak pidana itu disebut berlangsung pada 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Penyadapan diduga tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media massa, hingga pengusaha.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat sejumlah pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Editor: Syahrir Rasyid