Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Parkir Khusus Buat Ojol di Gedung-gedung Jakarta, Menyusul Viral Motor Diangkut
Advertisement . Scroll to see content

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Tapi Penghasilan Driver Tertekan Pengurangan Subsidi

Jum'at, 06 November 2026 | 16:25 WIB
  • author Tim iNews Serpong
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Tapi Penghasilan Driver Tertekan Pengurangan Subsidi
emangkasan komisi aplikator ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 8 persen belum mampu meningkatkan pendapatan pengemudi secara signifikan. Foto:Dok

Yodhi mencontohkan program perjalanan hemat yang memungkinkan pelanggan membayar sekitar Rp7.000 hingga Rp9.000, sementara pengemudi tetap menerima Rp10.200 sesuai ketentuan tarif dasar. Selisih pembayaran tersebut ditanggung oleh perusahaan aplikasi melalui skema subsidi.

Namun, ketika dukungan subsidi dikurangi, keseimbangan antara tarif konsumen dan pendapatan pengemudi berpotensi terganggu. Dampaknya, peluang mitra untuk meningkatkan penghasilan juga semakin terbatas, terutama bagi pengemudi yang bergantung pada jumlah perjalanan harian.

Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, mengatakan sejumlah kajian lembaga riset menunjukkan perubahan komisi dari 20 persen menjadi 8 persen belum berdampak signifikan terhadap kesejahteraan pengemudi. Salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah penyesuaian fitur dan skema promosi yang dilakukan platform setelah kebijakan berlaku.

Agung juga menilai kebijakan komisi 8 persen menghadirkan konsekuensi bagi keberlanjutan operasional perusahaan aplikasi. GoTo, misalnya, disebut mengalami penurunan kinerja operasional yang dikaitkan dengan penerapan kebijakan tersebut, meskipun perusahaan masih mampu membukukan keuntungan.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut