JAKARTA, iNewsSerpong.id - Menunaikan zakat fitrah pada bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim. Berikut ini waktu yang harus dihindari ketika menyerahkan zakat fitrah.
Untuk diketahui, faedah zakat fitrah adalah membersihkan atau menyucikan diri dari harta-harta yang dimiliki di dunia. Adapun zakat harta atau penghasilan wajib dikeluarkan ketika harta seseorang mencapai nisab (standar penghitungan kekayaan minimal) dan juga haul (batas waktu yang ditentukan) zakat.
Al-Qur'an memerintahkan umat muslim menunaikan zakat sebagaimana diterangkan dalam ayat berikut :
وَاَقِيۡمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّکٰوةَ ؕ وَمَا تُقَدِّمُوۡا لِاَنۡفُسِكُمۡ مِّنۡ خَيۡرٍ تَجِدُوۡهُ عِنۡدَ اللّٰهِ ؕ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ بَصِيۡرٌ
Artinya: "Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah Ayat 110)
Dalam kaidah fiqih disebutkan ada lima waktu mengeluarkan zakat fitrah. Salah satunya terdapat waktu haram yang harus dihindari kaum muslimin.
Berikut 5 Kategori Waktu Menyerahkan Zakat Fitrah:
1. Waktu Wajib
Yaitu ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awal bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah Maghrib malam 1 Syawal wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah Maghrib malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.
2. Waktu Jawaz
Yaitu sejak awal bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.
3. Waktu Fadhillah
Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
4. Waktu Makruh
Yaitu setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
5. Waktu Haram
Yaitu setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal. Kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada di tempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram.
Sedangkan dari zakat yang dikeluarkan setelah tanggal 1 Syawal dihukumi qadha'. Adapun dalil larangan mengeluarkan zakat fitrah setelah sholat Id diterangkan dalam Hadis berikut:
"Bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum umat muslim pergi untuk menunaikan ibadah sholat Idul Fitri (Sholat Id)."(HR Muslim 1645)
Adapun zakat fitrah yang dikeluarkan adalah sebesar satu 1 Sha' kurma atau 1 Sha' Gandum baik hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari kaum muslimin. (HR Al-Bukhari dan Muslim)
1 Sha' = 4 Mud dan 1 Mud seukuran dengan 675 gram. Jika diimplementasikan dalam bentuk yang lebih umum kira-kira setara 3,5 liter atau 2,7 Kg makanan pokok (beras, tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan.
(Mazhab Syafi'i dan Maliki)
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga:
ََََََََُُِِِْْْْْنِّيََََََُِِْْْْنِيًًََََََََُُِِْْْْ
Nawaitu 'an Ukhrija Zakaatal Fithri 'anni wa 'an Jami'i man Yalzamunii Nafaqaatuhum Syar'an Fardhon Lillaahi Ta'aala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala. (*)
Editor : Syahrir Rasyid