PT Rifan Financindo Berjangka Dilaporkan Ke Polda Sumut, Diduga Rugikan Nasabah Rp2,1 Miliar
Kasus ini bermula ketika korban dibujuk rayu oleh marketing PT Rifan Financindo Berjangka untuk menginvestasikan uangnya pada tahun 2021 lalu. Saat itu, VS menggunakan uang pensiunnya untuk menginvestasikan uangnya yang disebut dalam perdagangan emas dengan iming-iming keuntungan besar. Kemudian korban tertarik lalu menginvestasikan uang pensiunan selama bekerja di bank.
Di awal investasi dia mengucurkan dana sebesar Rp 200 juta. Rupanya pialang yang memainkan meminta penambahan dengan alasan saham berada di zona merah.
Kemudian korban menurutinya hingga akhirnya korban rugi hingga Rp 2, 1 Miliar.
Rinto menuding investasi yang ditawarkan PT Rifan Financindo Berjangka abal-abal lantaran trading dimainkan sang pialang, bukan investor.
"Pokoknya dia ilegal, perdagangannya melalui aplikasi yang dikendalikan oleh pialang bukan investor. Mereka memainkan psikologis korban," ucapnya.
"Kita minta agar PT Rifan Financindo tidak sekedar dibekukan. Tapi dicabut izinnya," tandas Rinto.
MPI sudah mencoba menghubungi Kepala Cabang (Kacab) PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) Medan, Sonya Kadarmanik, terkait laporan tersebut. Namun perempuan yang biasanya ramah dengan para awak media itu belum menjawab konfirmasi di kesempatan pertama yang diajukan.(*)
Editor : A.R Bacho