PT Rifan Financindo Berjangka Dilaporkan Ke Polda Sumut, Diduga Rugikan Nasabah Rp2,1 Miliar
Kamis, 21 April 2022 | 14:12 WIB
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Kasus penipuan atau investasi bodong terus memakan korban.
Salah seorang nasabah VS (56) melaporkan PT Rifan Financindo Berjangka ke Polda Sumatera Utara. Korban merasa ditipu hingga mengalami kerugian hingga Rp2,1 miliar.
VS adalah seorang mantan kepala cabang di salah satu bank swasta nasional terbesar di Indonesia yang sempat bertugas di Medan.
"Iya kita sudah laporkan ke Polda Sumut dan kita apresiasi kinerja penyidik Polda Sumut yang cepat merespon kasus ini. Berdasarkan bukti rekening koran klien kita merugi hingga Rp2,1 miliar. Tadi klien kita sudah dimintai keterangan sebagai saksi," kata Rinto saat dihubungi MPI, Rabu (20/4/2022).
Editor : A.R Bacho