get app
inews
Aa Text
Read Next : PNM Jadi Pencetus Peluncuran Orange Bond di Indonesia

PT Rifan Financindo Berjangka Dilaporkan Ke Polda Sumut, Diduga Rugikan Nasabah Rp2,1 Miliar

Kamis, 21 April 2022 | 14:12 WIB
header img
Rugikan Rp2,1 Miliar, Rifan Financindo Berjangka Dilaporkan ke Polda Sumut (Dok.MNC)

Rinto menyatakan, mereka melaporkan Rifan Financindo Berjangka dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan, pasal pada undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian pasal pada undang-undang perlindungan konsumen.

"Pada kasus ini klien kita melaporkan pihak-pihak terkait di manajemen PT Rifan Financindo Berjangka yang ada di Medan. Masing-masing SK, MSS, WGR dan JMM. Laporannya sudah diterima dengan nomor LP/B/664/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 6 April 2022," sebut Rinto.

Rinto meminta agar polisi mengusut tuntas kasus ini, apalagi ada korban lainnya merugi hingga Rp 240 juta namun belum melapor.

Rinto menjelaskan PT Rifan Financindo Berjangka dibekukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Pembekuan ini, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022. Namun, meski dibekukan mereka tetap beroperasi.

"Terlapor kantornya di JW Marriott dan saat ini posisi mereka sedang dibekukan. Tetapi menurut pengamatan kami walaupun dibekukan di bulan maret-april ini aktivitas tetap berjalan," pungkasnya.

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut