JAKARTA, iNewsSerpong.id - Beberapa langkah cara mengurus surat pindah domisili terbaru. Surat pindah dibutuhkan bagi yang memutuskan untuk beralih tempat tinggal.
Cara mengurus surat pindah domisili terbaru kini tidak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW tempat asal. Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
Mengutip laman akun Instagram Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, @zudanarifofficial, cara mengurus surat pindah domisili terbaru, yaitu pemohon hanya diminta mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) daerah asal dengan membawa foto kopi Kartu Keluarga (KK).
Setelah itu, pemohon mengisi formulir di Dinas Dukcapil. Nantinya, Dinas Dukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP) yang menjadi pengantar bagi pemohon ke Dinas Dukcapil daerah tujuan. Selain SKP, pemohon juga disyaratkan membawa Kartu Keluarga dan KTP asli.
Editor : Syahrir Rasyid