"Perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antarprovinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan," kata Zudan dikutip dari situs resmi Kemendagri.
Urus surat domisili siapkan dokumen pendukung, seperti akta lahir.(Foto : SINDOnews)
Lalu apa syarat mengurus pindah domisili terbaru? Berikut rincianya :
1. Membawa fotokopi KTP dan KK asal
2. Siapkan berkas pendukung seperti pas foto, fotokopi ijazah, akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah/akta perceraian yang mungkin dibutuhkan.
3. Mengisi formulir yang tersedia.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 22 April 2022 - 14:53 WIB oleh Bima Setiyadi dengan judul "Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Terbaru". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/750895/15/begini-cara-mengurus-surat-pindah-domisili-terbaru-1650611062
Editor : Syahrir Rasyid