JAKARTA, iNewsSerpong.id - Aturan lalu lintas ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran periode 29 April hingga 8 Mei 2022. Aturan ganjil genap berlaku lagi 9 Mei 2022.
"Tidak diberlakukan mulai tanggal 29 April. Tanggal 29 itukan libur nasional, cuti bersama 30 April, 1 Mei, seterusnya, itu tidak diberlakukan ganjil-genap," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (25/4/2022).
Merujuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 218 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 2 COVID-19, ganjil genap berlaku 19-29 April 2022.
Untuk selajutnya akan dibuat aturan baru sebagai payung hukum. "Otomatis tanggal 9 Mei ada pengaturan baru, karena tanggal 9 kan sudah masuk kerja," bebernya.
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku di 13 ruas jalan setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Sementara untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak berlaku ganjil-genap.
Berikut rincian ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap di Jakarta:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jendral Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari. (*)
Editor : Syahrir Rasyid