Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Polisi di Bogor Peras Pengendara yang Kena Tilang Rp2,2 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Penggunaan Roof Box di Mobil Bisa Kena Tilang Loh, Jangan Asal Pasang

Selasa, 26 April 2022 | 10:25 WIB
  • author Kurniawati Hasjanah
Penggunaan Roof Box di Mobil Bisa Kena Tilang Loh, Jangan Asal Pasang
Roof box mobil (dok Freepik)

JAKARTA, iNewsSerpong.id -  Penggunaan roof box di atas mobil seringkali menjadi solusi bagi pemudik yang akan melakukan perjalanan panjang saat mudik Lebaran 2022.

Namun demikian, pemudik sebaiknya memperhatikan dasar hukum penggunaan roof box agar tak kena sanksi.

Aturan mengenai penggunaan roof box mobil tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 50 ayat 1.

Dalam beleid tersebut diatur kewajiban uji tipe untuk setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat, atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi kendaraan menyebabkan perubahan tipe.

Pada ayat 2 disebutkan, uji tipe yang dimaksud adalah pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap.

Kemudian juga wajib dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tipenya.

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut