get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Pasang Roof Box Mobil yang Aman untuk Mudik Lebaran 2022

Penggunaan Roof Box di Mobil Bisa Kena Tilang Loh, Jangan Asal Pasang

Selasa, 26 April 2022 | 10:25 WIB
header img
Roof box mobil (dok Freepik)

Berdasarkan aturan tersebut penggunaan roof box mobil termasuk dalam bentuk modifikasi tipe mobil. Penggunaan roof box membuat dimensi dan daya angkut kendaraan berubah dan bobot bertambah. Pelanggaran atas aturan tersebut terancam sanksi tilang.

Regulasi lain terkait penggunaan roof box mobil juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kendaraan.

Dalam Pasal 131 huruf e dan Pasal 132 ayat 2 dan ayat 7 disebutkan kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.

Pelanggaran terhadap penggunaan roof box mobil dikenai sanksi yang diatur dalam UU LLAJ Pasal 285 Ayat 2, yakni berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut