"Dan didapati barang bukti tujuh jeriken ukuran lima liter berisi cairan formalin dan sementara yang baru baru ini total baru ada tiga orang tersangka yakni pemilik usaha, pemilik usaha potong ayam TKP, dan penyuplai formalin atas nama SUM," tuturnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu empat boks plastik berisi cairan formalin tempat merendam ayam potong, dua botol bekas air mineral 1.000 ml berisi cairan formalin warna pink.
Lalu, sampel 57 ekor ayam potong negeri yang sudah dicelupkan atau direndam dalam cairan formalin, dan dokumentasi pada saat dilakukan penggerebekan serta tujuh jeriken ukuran lima liter berisi cairan formalin.
Hasil pengujian formalin terhadap dua sampel ayam potong dari dua TKP yang dilakukan oleh dinas ketahanan pangan Kota Tangerang yaitu positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam.
"Sampel barang bukti ayam potong telah dilakukan tes uji formalin oleh tim uji rapid test kit formalin Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang dengan hasil positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam," kata Putra.
Ketiga tersangka terancam Pasal 136 Huruf B jo Pasal 75 ayat (1) tahun 2012 atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No 6 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar,” tutur Putra. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Rekonstruksi Kasus Ayam Potong Direndam Formalin di Tangerang, Polisi: Agar Daging Awet dan Tak Lembek ".
Editor : Syahrir Rasyid