get app
inews
Aa
Read Next : Soal Isu Menkeu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet, Airlangga: Nggak Mundur, Ibu Sri Kawan Saya!

4 Fakta Gaji ke-13 PNS Cair Usai Lebaran, Nomor 2 Tolong Dibaca

Minggu, 08 Mei 2022 | 07:18 WIB
header img
Gaji ke-13 PNS Cair Setelah Lebaran. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Gaji ke-13 PNS siap cair setelah Lebaran 2022, tepatnya pada Juli mendatang. Hal itu diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal gaji ke-13 yang diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2022.

Di mana, PP tersebut mengatur pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022.

"Ini seperti yang selama ini yang dilakukan, tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari ASN/PNS, TNI, dan Polri," ujar Sri dalam konferensi pers THR dan Gaji Ke-13.

Berikut fakta menarik gaji ke-13 tak cair ke semua PNS yang dirangkum di Jakarta, Minggu (8/5/2022).

1. Pelaksanaan Teknis

Adapun untuk pelaksanaan teknis dari gaji ke-13 adalah dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," jelas Sri Mulyani.

2. Gaji ke-13 Tak Cair ke Semua PNS

Ternyata ada PNS yang tidak mendapat gaji ke-13 itu nanti.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 Tentang Petunjuk Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pada pasal 5 aturan tersebut, dijelaskan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit, TNI, dan anggota Polri yang termasuk dalam dua kategori.

Berikut kriterianya:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut