Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pacar, Calon Mertua, dan Adik Indra Kenz
Advertisement . Scroll to see content

Polri Perpanjang Masa Penahanan Vanessa Khong 40 Hari

Kamis, 12 Mei 2022 | 13:26 WIB
  • author Arya Ravato Bagasraga
Polri Perpanjang Masa Penahanan Vanessa Khong 40 Hari
Vanessa Khong (Foto: IG Vanessa Khong)


Vanessa Khong (Foto: IG Vanessa Khong)

Sebagai informasi, Vanessa Khong dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal penipuan investasi aplikasi Binomo. Selain Vanessa, penyidik juga menetapkan Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz sebagai tersangka.

Penyidik menersangkakan Vanessa Khong bersama ayah dan adik Indra Kenz dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.(*)

 

 

Editor: A.R Bacho

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut