get app
inews
Aa Read Next : Sudah Beraksi Belasan Kali, Polisi Tangkap 2 Pencuri Bersenjata Api di Tangerang

Buntut Pelajar Ikut Demo Di Jakarta, 24 Kepala Sekolah Di Tangerang Dipanggil Polisi

Jum'at, 13 Mei 2022 | 19:59 WIB
header img
Sebanyak 24 kepala sekolah dipanggil polisi gegara pelajar ikut demo di Jakarta. (Foto : Ist)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Buntut siswa terlibat dalam aksi demonstrasi mahasiswa yang digelar di Jakarta pada 1 dan 21 April lalu, sebanyak 24 kepala sekolah di Tangerang dipanggil Polres Metro Tangerang Kota. Para kepala sekolah tersebut berasal dari tingkat SMP dan SMA.

Menurut Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Bambang Y Salamun, para kepala sekolah dipanggil untuk membuat pakta integritas bersama Polrestro Tangerang Kota dalam rangka pencegahan pelibatan pelajar dalam aksi demonstrasi dan aksi kenakalan remaja lainnya yang  mengarah ke kejahatan.

“Dari hasil analisa data base yang ada, kemudian kami undang 24 sekolah tersebut, sekolah yang dipanggil adalah sekolah yang paling banyak pelajar yang diamankan mau demo ataupun yang sering melakukan tawuran,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (13/5/2022).

Lebih lanjut, Bambang mengatakan Polres Metro Tangerang Kota memiliki data pelajar-pelajar yang diamankan saat akan melakukan demonstrasi ke Jakarta. Selain itu, pihaknya juga memiliki data pelajar yang ditangkap karena akan dan telah melakukan tawuran antarpelajar.

 “Anak-anak pelajar yang akan berangkat ke Jakarta kami amankan di Polres, dilakukan identifikasi dan pendataan sehingga kami punya data base asal sekolah dan nama-nama pelajar yang sering ikut demo sejak tahun 2019 hingga saat ini,” tutur dia.

Sebagaimana diketahui, dalam beberapa demonstrasi besar polisi berhasil mengamankan beberapa pelajar yang turut terlibat, yakni seperti demonstrasi dari penolakan RUU KUHP, omnibus law, demo buruh dan mahasiswa. 

Diakuinya, dari beberapa demonstrasi tersebut turut melibatkan pelajar SMA sederajat bahkan pernah diamankan 1 orang pelajar sekolah dasar yang akan ikut demo di Jakarta.

AKBP Bambang juga menjelaskan bahwa di dalam UU 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pertama atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak  mengamankan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, dilarang direkrut atau diperalat untuk kepentingan lainnya.

"Ini adalah bentuk ikhtiar preemtif kami Polrestro Tangkot untuk menjaga anak-anak pelajar dari situasi yang memiliki resiko tinggi terhadap keamanan dan keselamatan mereka,” tutup dia. (*)

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " 24 Kepsek di Tangerang Dipanggil Polisi Imbas Pelajar Ikut Demo di Jakarta ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/24-kepsek-di-tangerang-dipanggil-polisi-imbas-pelajar-ikut-demo-di-jakarta.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut