get app
inews
Aa Text
Read Next : Anya Geraldine Bikin Netizen Megap-megap, Selfie dengan Bra Tanpa Tali  

Viral Layangan Putus Briptu Suci, Ini Deretan Sanksi PNS Ketahuan Selingkuh

Sabtu, 14 Mei 2022 | 08:12 WIB
header img
Ilustrasi selingkuh. (Foto: Popsugar)

Hukuman disiplin berat bisa dijatuhkan karena pelanggaran tak menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS. Nantinya PNS yang melakukan pelanggaran disiplin akan dipanggil secara langsung maupun tertulis oleh atasan untuk selanjutnya pemeriksaan sebelum ditetapkan sanksi disiplin.

• Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Dalam regulasi ini dijelaskan jenis hukuman disiplin berat yaitu :

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri sebagai PNS.

Dilansir dari berbagai sumber,

Maria Alexandra Fedho/Litbang MPI (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut