Hukuman disiplin berat bisa dijatuhkan karena pelanggaran tak menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS. Nantinya PNS yang melakukan pelanggaran disiplin akan dipanggil secara langsung maupun tertulis oleh atasan untuk selanjutnya pemeriksaan sebelum ditetapkan sanksi disiplin.
• Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Dalam regulasi ini dijelaskan jenis hukuman disiplin berat yaitu :
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri sebagai PNS.
Dilansir dari berbagai sumber,
Maria Alexandra Fedho/Litbang MPI (*)
Editor : Syahrir Rasyid