get app
inews
Aa Text
Read Next : Sertifikat Mengemudi tak Perlu Dilampirkan saat Perpanjangan SIM

Ini Lokasi Layanan SIM Keliling Di Jakarta

Senin, 23 Mei 2022 | 08:30 WIB
header img
Layanan SIM Keliling (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.Serpong.id - Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, dibuka di sejumlah lokasi hari ini, Senin (23/5/2022). Berdasarkan informasi dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB. 

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling agar menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Juga mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. 

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. 

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. (*)

Editor : Burhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut