JAKARTA, iNewsSerpong.id - Korlantas Polri menargetkan semua kendaraan sudah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang. Nantinya perubahan pelat nomor tersebut mulai dilakukan pada tahun 2022.
"Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dihubungi, Minggu (22/5/2022).
Dalam kurun waktu lima tahun tersebut, Yusri mengatakan terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih. Yakni kendaraan baru yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.
"Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti," kata Yusri.
Editor : Syahrir Rasyid