get app
inews
Aa Text
Read Next : 40 Persen Pengajuan KPR Ditolak Akibat Pinjol, OJK Berikan Tanggapan

MA Tunda Pelantikan DK OJK Periode 2022-2027, Alasan Belum Jelas

Selasa, 24 Mei 2022 | 10:59 WIB
header img
Mahkamah Agung Tunda Pelantikan Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 (foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Sedianya Mahkamah Agung (MA) akan melaksanakan pengucapan sumpah atau janji Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022-2027 secara resmi ditunda.

Proses pelantikan dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (24/5/2022), namun disebut oleh MA terpaksa ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Informasi penundaan tertuang dalam surat bernomor 1280/SEK/KP.05.3/5/2022, yang ditandatangani oleh Sekretaris MA, Hasbi, Senin (23/5).

 “Diberitahukan dengan hormat bahwa sehubungan dengan satu dan lain hal, maka pengucapan sumpah/janji Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang semula dilaksanakan pada hari Selasa 24 Mei 2022, ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan,” tulis MA, dalam surat tersebut.

Sebelumnya, Kepala Biro dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, saat dikonfirmasi pada Senin (23/5/2022) malam, memang menyatakan bahwa tidak ada agenda pelantikan DK OJK yang dijadwalkan Selasa (24/5/2022).

"Gak ada (agenda pelantikan DK OJK). Gak ada pengucapan sumpah atau pengucapan janji Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan," ujar Sobandi, saat dihubungi MNC Portal, Senin (23/5/2022) malam.

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut