Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Binomo Indra Kenz
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Bareskrim Polri memperpanjang penahanan Indra Kenz selama 30 hari ke depan. Indra Kenz merupakan tersangka kasus penipuan platform Binomo.
Perpanjangan sesuai surat keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara tertanggal 13 Mei 2022, terkait perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK.
Indra Kenz saat ini tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Perpanjangan penahanan terhitung sejak 26 Mei 2022 dan berakhir pada 24 Juni 2022.
“Di Rutan Bareskrim Polri selama 30 hari terhitung sejak 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022, tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Terkait investasi bodong aplikasi Binomo, kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka yakni Indra Kenz (afiliator Binomo), Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudianto Pei (ayah Vanessa Khong), Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), Brian Edgar Nababan (Manajer Binomo Indonesia), Fakarich dan Wiky Mandara Nurhalin (admin akun Telegram milik Indra Kenz).
Penyidik Bareskrim saat ini tengah melengkapi berkas perkara Indra Kenz yang telah dilimpahkan tahap I namun dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas tersebut tidak lengkap secara formil dan materiil.
Dari data terakhir yang disampaikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 saksi korban, 4 saksi ahli. Investasi bodong Binomo setidaknya menyebabkan total kerugian Rp73,1 miliar dari 108 korban. (*)
Editor : Syahrir Rasyid