JAKARTA, iNewsSerpong.id - Berkas perkara enam tersangka kasus pengeroyokan aktivis media sosial Ade Armando dinyatakan sudah lengkap atau P21. Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk segera disidangkan, Rabu (25/5/2022) .
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting mengatakan, berkas keenam tersangka atas nama Komar, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja sudah ada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 pukul 16.30 WIB, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pengeroyokan," ujar Bani, Rabu (25/5/2022).
Guna kepentingan penuntutan pidana, keenam tersangka kini ditahan JPU selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Adapun penahanan terhitung mulai tanggal 25 Mei hingga 13 Juni 2022.
"Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili," katanya.
Editor : Syahrir Rasyid