get app
inews
Aa Read Next : Mudik Lebaran 2024 : Sebelum Mudik Sebaiknya Spooring Dulu Ban Mobil

Pelat Nomor Putih Mulai Juni 2022, Prioritas Kendaraan Baru Dan Perpanjangan STNK Lima Tahunan

Minggu, 29 Mei 2022 | 09:57 WIB
header img
Pada tahap pertama pelat nomor putih diprioritaskan untuk kendaraan baru dan perpanjangan STNK lima tahunan. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Perubahan pelat nomor kendaraan dari warna hitam menjadi putih dimulai Juni 2022. Perubahan tersebut berlaku secara khusus untuk kendaraan pribadi. Bagaimana dengan mobil dan motor lama yang masih berpelat hitam?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, untuk tahap awal penerapan tidak semua kendaraan diharuskan mengganti pelat nomor hitam menjadi putih.

Pada tahap pertama pelat nomor putih hanya digunakan untuk kendaraan baru dan yang memperpanjang STNK lima tahunan. Masyarakat tidak perlu khawatir dikenakan biaya tambahan untuk penggantian pelat nomor putih karena semua didapat gratis.

Dia menerangkan alasan perubahan warna pelat nomor salah satunya untuk mendukung tilang elektronik. "Agar penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat berjalan lebih efektif," kata Ramadhan

"Alasannya pelat dasar putih tulisan hitam gampang terbaca oleh kamera sehingga minim kekeliruan, sehingga membuat lebih efektif penerapan ETLE tersebut," katanya


Pelat putih permudah penerapan ETLE. (Foto : Ist)

Regulasi ini berlaku, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 45, yaitu sebagai berikut :

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar :

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. (*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kendaraan Baru Pakai Pelat Nomor Putih mulai Juni 2022, Bagaimana Nasib Mobil Lama? ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/otomotif/aksesoris/kendaraan-baru-pakai-pelat-nomor-putih-mulai-juni-2022-bagaimana-nasib-mobil-lama/all.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps



 


 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut