Ketiganya diduga telah bersepakat untuk menetapkan harga tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel senilai Rp 17,8 miliar. Padahal, pemilik tanah Sofia M Sujudi Rassat hanya menerima Rp 7,3 miliar. Di mana, terdapat selisih pembayaran lahan Rp10,5 miliar.
Diduga, selisih uang Rp10,5 miliar itu dibancak menjadi dua untuk Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah. Dalam hal ini, Agus Kartono mendapatkan Rp9 miliar, sedangkan Farid Nurdiansyah menerima sejumlah sekitar Rp1,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kasus Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa Lurah Rengas Sebagai Saksi ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kasus-korupsi-lahan-smkn-7-tangsel-kpk-periksa-lurah-rengas-sebagai-saksi/.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid