get app
inews
Aa Text
Read Next : Naik dari 5% menjadi 10%, PBBKB Dapat Memicu Kenaikan Harga BBM

Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak Atau Kena Denda 200 Persen

Jum'at, 03 Juni 2022 | 08:22 WIB
header img
Pengusaha diminta segera memanfaatkan program pengampuan pajak. Foto/Dok

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kepala Kanwil Ditjen (DJP) Jakarta Utara Edi Slamet Irianto mengingatkan kembali tenggat waktu Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty (pengampunan pajak) kini menyisakan hampir sebulan lagi, yakni hingga 30 Juni 2022.

"Pengusaha yang belum melaporkan hartanya, penghasilannya secara benar dalam lima tahun terakhir, diberi kesempatan untuk membayar pajak sesuai yang telah ditetapkan, tidak sesuai tarif umum.

Sementara berkisar 12%," terang Edi dalam sosialisasi dan edukasi PPS kepada Pengusaha India Indonesia Bersatu (PIIB) di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Edi mengaku masih banyak wajib pajak yang belum memanfaatkan PPS. Padahal melalui program itu, wajib pajak bisa mendapatkan keuntungan seperti bebas dari sanksi dan denda. Adapun denda administrasi sebesar 200% dijatuhkan ketika Ditjen Pajak menemukan harta yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) hingga batas waktu terakhir PPS.

Sanksi 200 persen itu sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 UU Tax Amnesty (pengampunan pajak). Khusus kebijakan I PPS, Ditjen Pajak mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017, yakni bagi wajib pajak badan sebesar 25%, wajib pajak orang pribadi sebesar 30%, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5%.

"Tahun lalu kami membukukan capaian laporan pajak 105,6%. Kalau tahun ini (pelaporan pajak) di semester pertama sudah hampir 60%," jelasnya.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengusaha India Indonesia Bersatu (PIIB) Kash Topan mengapresiasi edukasi dan sosialisasi PPS dari Ditjen Pajak kepada pengusaha.

Menurut dia, pengampunan pajak melalui PPS ini bukti keberpihakan pemerintah terhadap wajib pajak, termasuk pengusaha.

"Pemerintah sudah tiga kali kasih pengampunan pajak. Ada sunset policy, tax amnesty, dan sekarang dikasih lagi PPS. Para pengusaha harus bantu untuk nge-blast bahwa PPS ini adalah kesempatan membantu negara," tutur Topan.

Topan menyebut, saat ini PIIB berkomitmen dalam pelaporan pajak dan memanfaatkan PPS. Dengan total keanggotaan mencapai 200 pengusaha lintas internasional, PIIB bersama dengan HIPMI akan berusaha untuk membantu sosialiasi dan edukasi PPS kepada para pengusaha muda.

"Ini tinggal 28 hari. Masih harus kerja cepat untuk ikut PPS," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 03 Juni 2022 - 06:05 WIB oleh Faorick Pakpahan dengan judul "Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen | Halaman 2". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://ekbis.sindonews.com/read/787033/33/tinggal-28-hari-ikuti-pengampunan-pajak-atau-kena-denda-200-persen-1654211200/10

Pengusaha diminta segera memanfaatkan program pengampuan pajak. Foto/Dok

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 03 Juni 2022 - 06:05 WIB oleh Faorick Pakpahan dengan judul "Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://ekbis.sindonews.com/read/787033/33/tinggal-28-hari-ikuti-pengampunan-pajak-atau-kena-denda-200-persen-1654211200/

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut