Korban sedang mengusap wajahnya, FR mengambil martil yang ada di dalam tasnya dan menghantam kepala bagian belakang sebanyak tiga kali sampai terjatuh di lantai.
"FR kemudian menyeret korban ke semak-semak dan mengambil Hp serta membawa kabur sepeda motor Bayu," jelasnya.
Zulpan menambahkan, setelah kabur ternyata FR kembali lagi ke lokasi untuk memastikan korban ini sudah meninggal dunia dan membawa karter untuk menyayat wajah serta leher pria kelahiran 2003.
Tujuan menyayat wajah dan leher untuk menghilangkan identitas diri korban agar sulit diselidiki oleh aparat kepolisian dan pelaku dalam keadaan aman tak tertangkap.
"Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman kurungan penjara 20 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid