get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiket Pesawat Jakarta-Balikpapan Tembus Rp2,1 Juta Sekali Jalan, Jelang HUT RI Digelar di IKN

Penghambat Penyediaan Rumah MBR Salah Satunya Regulasi, Versi Kementerian PUPR

Senin, 13 Mei 2024 | 05:38 WIB
header img
Kementerian PUPR menyebut masalah penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berasal dari regulasi. (Foto/Ilustrasi: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Masalah penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terletak pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Demikian diungkapkan Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Fitrah Nur.

Dalam undang-undang tersebut, penyediaan perumahan bukanlah kewajiban bagi pemerintah daerah, sehingga tanggung jawab penyediaan perumahan, termasuk bagi MBR, menjadi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Kapasitas Fiskal Pemerintah

"Masalahnya sekarang adalah, ada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membatasi peran Pemerintah Daerah terkait dengan sektor perumahan, terutama sektor perumahan MBR," ujar Fitrah Nur dalam acara Indonesia CEO & Leaders Forum 2024 di Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Fitrah juga menambahkan bahwa kapasitas fiskal pemerintah terbatas jika harus menyediakan rumah MBR di seluruh provinsi Indonesia. Hal ini membuat ketersediaan rumah MBR menjadi terbatas bagi masyarakat.

"Karena peran Pemerintah Daerah di UU 23/2014 tidak berwenang membangun rumah MBR, jika itu dilimpahkan ke Pemerintah Pusat, itu sangat berat, kita punya 48 provinsi," tambahnya.

Di sisi lain, menurut Fitrah, industri properti, khususnya sektor perumahan, memiliki efek multiplier effect terhadap kas daerah maupun kontribusinya terhadap pendapatan negara. Misalnya, kontribusi sektor properti terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai 31,9 persen, serta berbagai pajak lainnya yang dipungut oleh pemerintah daerah.

"Kalau kita lihat hasil studi bahwa kontribusi terhadap PDB nasional sekitar 14,4 persen itu sangat besar, kontribusi terhadap APBN 9,3 persen kontribusi terhadap PAD sekitar 31,9 persen," ungkapnya. (*)

 

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut