Sidang PKPU Garuda (GIAA) Ditunda, Sebabnya Dua Lessor Ajukan Keberatan

Suparjo Ramalan
Dua Lessor Ajukan Keberatan, Sidang PKPU Garuda (GIAA) Ditunda. (Foto: MNC Media)

Asri mencatat, pada saat kreditur telah menggunakan hak suaranya dalam voting, maka harus mengikuti hasil atau keputusan yang diperoleh. Pada konteks ini, emiten

"Jadi tak ada perubahan dalam voting karena sudah mengajukan haknya untuk melakukan voting," ungkap dia.

Saat ditemui terpisah, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyebut pihaknya tidak lagi melakukan negosiasi ulang dengan kedua lessor asal AS itu.

Posisi manajemen maskapai penerbangan pelat merah saat ini mengikuti hasil voting yang sudah disepakati sebelumnya. 

"Nggak ada negosiasi, posisi kita sudah jelas utang yang kita akui, diakui oleh pengurus dan kita bekerja berdasarkan itu," kata Irfan.(*) 

Adapun total piutang lessor di Garuda Indonesia mencapai Rp104 triliun lebih. Utang ini masuk dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) yang telah diverifikasi Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Data Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, jumlah tersebut terdiri dari 123 lessor global. Jumlah ini pun tidak termasuk piutang produsen pesawat asal Amerika Serikat (AS), Boeing, sebesar USD822 juta atau setara Rp 10 triliun. 

Boeing merupakan lessor yang tidak mendaftarkan diri dalam PKPU Garuda Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hingga saat ini belum diketahui alasan pasti Boeing tidak ikut berpartisipasi dalam penyelesaian utang emiten pelat merah ini.(*)

 

 

Editor : A.R Bacho

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network