Sidang PKPU Garuda (GIAA) Ditunda, Sebabnya Dua Lessor Ajukan Keberatan

Suparjo Ramalan
Dua Lessor Ajukan Keberatan, Sidang PKPU Garuda (GIAA) Ditunda. (Foto: MNC Media)

JAKARTA,iNewsSerpong.id – Agenda Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) terpaksa ditunda. Penundaan ini disebakan dua penyewa pesawat asal Amerika Serikat (lessormengajukan surat keberatan.

Tim Pengurus PKPU ikut menunda homologasi atau pemberian persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perdamaian Garuda dan kreditur. 

Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, Asri mengatakan penundaan sidang dan hasil PKPU ini lantaran dua perusahaan lessor mengajukan surat keberatan atas metode perhitungan suara (voting) dan penghitungan tagihan kreditur yang dilaksanakan, Jumat (17/6/2022) lalu. 

Kedua lessor asal Amerika Serikat (AS) yakni Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Adapun nilai piutang keduanya sebesar Rp2 triliun.

Lantas, surat keberatan dua lessor asing ini akan membatalkan hasil voting dan penghitungan tagihan kreditur? Asri menegaskan hasil voting tidak berubah, meski adanya pengajuan keberatan tersebut. 

Dia menjelaskan kedua lessor ini ikut dalam proses pemungutan suara yang dilaksanakan Pengadilan pekan lalu.

Dalam tahapan PKPU ini, kedua entitas penerbangan luar negeri itu juga turut andil memberikan suara, meski keduanya menolak damai dengan Garuda Indonesia

"Kalau hasil voting tidak berubah karena lessor sendiri sudah ikut, namanya sudah mengajukan hak suaranya kemarin dan memegang pada saat voting mereka tak setuju atas proposal perdamaian," ujar Asri saat dikonfirmasi di PN Jakarta Pusat, dikutip Selasa (21/6/2022). 

Asri mencatat, pada saat kreditur telah menggunakan hak suaranya dalam voting, maka harus mengikuti hasil atau keputusan yang diperoleh. Pada konteks ini, emiten

"Jadi tak ada perubahan dalam voting karena sudah mengajukan haknya untuk melakukan voting," ungkap dia.

Saat ditemui terpisah, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyebut pihaknya tidak lagi melakukan negosiasi ulang dengan kedua lessor asal AS itu.

Posisi manajemen maskapai penerbangan pelat merah saat ini mengikuti hasil voting yang sudah disepakati sebelumnya. 

"Nggak ada negosiasi, posisi kita sudah jelas utang yang kita akui, diakui oleh pengurus dan kita bekerja berdasarkan itu," kata Irfan.(*) 

Adapun total piutang lessor di Garuda Indonesia mencapai Rp104 triliun lebih. Utang ini masuk dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) yang telah diverifikasi Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Data Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, jumlah tersebut terdiri dari 123 lessor global. Jumlah ini pun tidak termasuk piutang produsen pesawat asal Amerika Serikat (AS), Boeing, sebesar USD822 juta atau setara Rp 10 triliun. 

Boeing merupakan lessor yang tidak mendaftarkan diri dalam PKPU Garuda Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hingga saat ini belum diketahui alasan pasti Boeing tidak ikut berpartisipasi dalam penyelesaian utang emiten pelat merah ini.(*)

 

 

Editor : A.R Bacho

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network