Penyitaan Tetap Sah, Hakim Tolak Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Ari Sandita Murti
Hakim PN Jaksel menolak praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penyitaan dalam kasus dugaan TPPU. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNewsSerpong.idHakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Permohonan praperadilan itu  terkait penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (27/8/2026).

Dengan putusan tersebut, tindakan penyitaan yang dilakukan kepolisian dinyatakan sah secara hukum.

Surat Izin Penggeledahan

“Mengadili, dalam eksepsi menolak Termohon I, Termohon II, dan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Richard dalam persidangan.

Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Salah satu pertimbangan hakim berkaitan dengan surat izin penggeledahan rumah Febrie Adriansyah yang diterbitkan PN Cibinong. Persidangan di PN Jakarta Selatan tersebut dihadiri tim kuasa hukum Febrie, Tim Hukum Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, serta Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network