KUPANG, iNewsSerpong.id - Seorang wanita di Kupang, Nusa Tenggara Timur, menggugat pacarnya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, karena kabur dari rencana pernikahan setelah proses peminangan dan tunangan.
Merasa dirugikan, gadis cantik ini datang bersama keluarga menggugat pacarnya senilai Rp1,4 Miliar lebih.
Kuasa hukum sang gadis, Jeremia Alexander Wewo mengatakan, kasus tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Bermula dari pasangan wanita itu yang tidak mau melanjutkan jenjang pernikahan.
"Pasangan ini menjalin hubungan pacaran sejak awal 2019 dan tahun 2010, pacarnya sudah hamil dan langsung diadakan pertemuan dan dilanjutkan dengan peminangan," katanya, Selasa (21/6/2022).
Usai peminangan itu, sang pria tinggal di rumah wanitanya. Namun, karena ada pertengkaran, pra ini langsung meninggalkan rumah tunangannya itu dan secara sepihak membatalkan rencana pernikahan mereka.
"Karena upaya pendekatan tidak membuahkan hasil. Akhirnya sang gadis memutuskan untuk menggugat pacarnya dengan denda dan ganti rugi sebesar Rp1,4 Miliar," sambungnya.
Dijelaskan dia, uang itu untuk mengganti rugi tindakan ingkar hanji, ganti rugi acara peminangan, dan tanggungan kehidupan anak dari hasil hubungan tersebut.
Kontan, kasus ini langsung menggegerkan Kota Kupang. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 21 Juni 2022 - 18:54 WIB oleh Eman Suni dengan judul "Hamil dan Batal Nikah, Wanita di Kupang Gugat Pacarnya Rp1,4 Miliar". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/804761/174/hamil-dan-batal-nikah-wanita-di-kupang-gugat-pacarnya-rp14-miliar-1655809616
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait