Jokowi Tunjuk Menko Airlangga Sebagai Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Raka Dwi Novianto
Jokowi Tunjuk Menko Airlangga Jadi Ketua Dewan Nasional KEK  (FOTO: MNC Media)

 JAKARTA, iNewsSerpong.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjabat sebagai Ketua.

Penunjukan tersebut berasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 10 tahun 2022 Tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

"Menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut Dewan Nasional, dengan susunan keanggotaan terdiri atas: 
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian," bunyi pasal 1 dalam Keppres tersebut, Kamis (30/6/2022).

Berikut susunan keanggotaan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus :

Pasal 1 
Menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut Dewan Nasional, dengan susunan keanggotaan terdiri atas: 
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

b. Anggota : 
1. Menteri Keuangan; 
2. Menteri Sekretaris Negara; 
3. Menteri Dalam Negeri; 
4. Menteri Perindustrian; 
5. Menteri Perdagangan; 
6. Menteri Agraria Ruang/ Kepala Badan Nasional; 
7. Menteri Pekerjaan Perumahan Ralryat; 
8. Menteri Perhubungan; 
9. Menteri Ketenagakerjaan; 
10. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
11. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 
12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 
13. Menteri Komunikasi dan Informatika; 
14. Menteri Pendidikan, Kebudayaan:, Riset, dan Teknologi; 
15. Menteri Kesehatan; 
16. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan 
17. Sekretaris Kabinet.

Dewan Nasional tersebut nantinya akan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan. 

Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. \

"Seluruh pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus diserahkan dan dilanjutkan oleh Dewan Nasional," bunyi Pasal 4.(*)

 

Editor : A.R Bacho

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network