Berikut contohnya. Besaran PKB pada mobil Anda adalah Rp150.000. Hanya saja Anda telat membayarnya selama 2 bulan. Sedangkan besaran denda SWDKLLJ adalah Rp100.000, maka perhitungannya:
- PKB x 25% x 2/12 + Denda SWDKLLJ
- Rp150.000 x 25% x 2/12 + Rp100.000
- Rp6.250 + Rp100.000 = Rp106.250
Besaran denda pajak mobil anda yang telat 2 bulan adalah Rp 106.250. Jika diakumulasi dengan pembayaran total, maka menjadi PKB + SWDKLLJ + Denda. Jadi, Rp150.000 + Rp100.000 + Rp106.250 = Rp356.250. Demikian ulasan mengenai cara menghitung denda pajak mobil. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.(")
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada oleh dengan judul "Cermati Cara Menghitung Denda Pajak Mobil yang Telat Bayar | Halaman 2". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://otomotif.sindonews.com/read/828015/183/cermati-cara-menghitung-denda-pajak-mobil-yang-telat-bayar-1657933655/10
Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait