Telat Bayar Pajak Mobil, Begini Cara Hitung Dendanya

Lutfan Faizi
Cara menghitung denda pajak mobil yang telat bayar harus dipahami agar jumlah pembayaran tidak makin memberatkan. Foto/DOK. SINDONEWScom

Berikut contohnya. Besaran PKB pada mobil Anda adalah Rp150.000. Hanya saja Anda telat membayarnya selama 2 bulan. Sedangkan besaran denda SWDKLLJ adalah Rp100.000, maka perhitungannya:

 - PKB x 25% x 2/12 + Denda SWDKLLJ 

- Rp150.000 x 25% x 2/12 + Rp100.000

 - Rp6.250 + Rp100.000 = Rp106.250

 

 Besaran denda pajak mobil anda yang telat 2 bulan adalah Rp 106.250. Jika diakumulasi dengan pembayaran total, maka menjadi PKB + SWDKLLJ + Denda. Jadi, Rp150.000 + Rp100.000 + Rp106.250 = Rp356.250. Demikian ulasan mengenai cara menghitung denda pajak mobil. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.(")

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada oleh dengan judul "Cermati Cara Menghitung Denda Pajak Mobil yang Telat Bayar | Halaman 2". Untuk selengkapnya kunjungi:

https://otomotif.sindonews.com/read/828015/183/cermati-cara-menghitung-denda-pajak-mobil-yang-telat-bayar-1657933655/10

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.

- Android: https://sin.do/u/android

- iOS: https://sin.do/u/ios

 

 

 

Editor : A.R Bacho

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network