JAKARTA, iNewsSerpong.id - Cara menghitung denda pajak mobil perlu Anda ketahui. Jangan sampai dendanya malah jadi beban di kemudian hari. Pasalnya sudah bukan berita baru lagi banyak pemilik kendaraan, baik roda empat dan roda dua, menunda-nunda bayar pajak.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus bahkan mengatakan baru-baru ini bahwa masih banyak kendaraan yang bertahun-tahun tidak membayar pajak.
"Banyak kendaraan yang sudah 10 tahun, 15 tahun, itu nggak dibayar pajak tapi masih berjalan," ujarnya.
Padahal membayar pajak kendaraan secara kumulatif tentu akan jadi beban. Jumlahnya akan lebih besar dari sebelumnya karena adanya penambahan denda. Nah, untuk mengetahui berapa denda yang dikenakan Anda perlu mengetahui cara menghitung denda pajak mobil.
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait