Telat Bayar Pajak Mobil, Begini Cara Hitung Dendanya

Lutfan Faizi
Cara menghitung denda pajak mobil yang telat bayar harus dipahami agar jumlah pembayaran tidak makin memberatkan. Foto/DOK. SINDONEWScom

Umumnya, keterlambatan 1 hari tidak membuat pemilik kendaraan terkena denda. Denda keterlambatan pembayaran pajak dikenakan jika melebihi 1 hari dari tenggat waktu pembayarannya. Pada ketentuannya, denda keterlambatan pajak mobil dikenakan sebesar 25 persen untuk waktu 1 tahun.

 Namun, jika keterlambatan hanya dalam hitungan bulan, maka pengendara bisa membaginya dengan jumlah bulan keterlambatan. Yuk,cermati perhitungan di bawah ini: 

 - Denda Keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan PKB x 25%

 - Denda Keterlambatan 2 bulan dikenakan PKB x 25% x 2/12 + Denda SWDKLLJ

 - Denda Keterlambatan 6 bulan dikenakan PKB X 25% x 6/12 + Denda SWDKLLJ 

Denda Keterlambatan 2 tahun dikenakan 2 x PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ

 - Dan seterusnya Sebagai catatan, SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Editor : A.R Bacho

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network