Umumnya, keterlambatan 1 hari tidak membuat pemilik kendaraan terkena denda. Denda keterlambatan pembayaran pajak dikenakan jika melebihi 1 hari dari tenggat waktu pembayarannya. Pada ketentuannya, denda keterlambatan pajak mobil dikenakan sebesar 25 persen untuk waktu 1 tahun.
Namun, jika keterlambatan hanya dalam hitungan bulan, maka pengendara bisa membaginya dengan jumlah bulan keterlambatan. Yuk,cermati perhitungan di bawah ini:
- Denda Keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan PKB x 25%
- Denda Keterlambatan 2 bulan dikenakan PKB x 25% x 2/12 + Denda SWDKLLJ
- Denda Keterlambatan 6 bulan dikenakan PKB X 25% x 6/12 + Denda SWDKLLJ
Denda Keterlambatan 2 tahun dikenakan 2 x PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ
- Dan seterusnya Sebagai catatan, SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait