Sementara itu, Erviana Hasan selaku jurnalis dan relawan Mafindo mengatakan, untuk memproduksi dan mendistribusi konten yang baik, diperlukan terlebih dahulu memahami. Sebab, memproduksi konten negatif merupakan pelanggaran hukum pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Teknik Elektronik (ITE).
Menurutnya, konten negatif yang diproduksi sulit dihapus jejak digitalnya sebab hingga kini belum ada cara yang efektif untuk menghapus jejak digital. Maka dari itu, apabila sudah terlanjur memproduksi konten negatif, sudah sepatutnya menghapus atau meralatnya, bukan justru menyebarkannya.
“Lalu apa hubungan konten media sosial dan karakter Pancasila? Dengan mengetahui dan memahami dampak dari konten negatif, kita dapat menyadari mengenai betapa pentingnya implementasi Pancasila dalam membuat konten di media sosial," kata dia. (*)
Editor : Syahrir Rasyid