SERANG, iNewsSerpong.id - Kepergian Nikita Mirzani keluar negeri pada pada Rabu (27/7/2022) mengundang pertanyaan sejumlah pihak. Pasalnya, selebritis itu dalam status tersangka dan wajib lapor di Polresta Serang Kota.
Polres Serang Kota mengaku sudah mendapat konfirmasi dari pengacara Nikita melalui surat. "Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya, NM, pergi ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatannya," kata Kasie Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri, Jumat (29/7/2022).
Nikita telah menjalani wajib lapor pertama pada minggu ini tepatnya Selasa (26/7/2022) pukul 19.30 WIB dengan langsung mendatangi Satreskrim Polresta Serkot. “NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin," kata Iwan.
Iwan menjelaskan, hingga saat ini pihaknya tidak mengeluarkan surat pencekalan karena yakin Nikita kooperatif menjalani proses hukum, seperti telah dijanjikan pengacaranya beberapa waktu lalu.
"Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka Nikita Mirzani tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara," ujar Iwan.
Artikel ini telah tayang di yogya.inews.id dengan judul " Nikita Mirzani ke Luar Negeri saat Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi ", Klik untuk baca: https://yogya.inews.id/berita/nikita-mirzani-ke-luar-negeri-saat-jadi-tersangka-begini-penjelasan-polisi/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait