Mau Urus Sertifikat Tanah di Weekend?, Begini Jadwal Layanan BPN

Inda Iqbal Dwi Purnama
Bisa Urus Sertifikat di Akhir Pekan, Cek Jadwal Layanan BPN Terbaru (Dok.MNC)

JAKARTA,iNewsSerpong.id – Anda berencana mengurus sertifikat tanah diakhir pekan? Nah kini anda dimudahkan dengan layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan progam PELATARA, yaitu Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan. Sehingga masyarakat yang tidak mengurus sertifikat tanah di hari kerja bisa melakukannya pada akhir pekan.

Namun tidak semua layanan kantor pertanahan di Indonesia punya fasilitas tersebut, Kementerian ATR/BPN membagi kriteria kantor pertanahan yang wajib buka di hari Sabtu-Minggu. Salah satunya adalah kantor pertanahan yang memiliki jumlah layanan diatas 2.000 perbulan. Seperti misalnya kantor pertanahan Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

"Sekarang sudah dibuka loket prioritas pelayanan untuk masyarakat," kata Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto pada pernyataan tertulisnya, Senin (1/8/2022).

Menteri Hadi menjelaskan Program PELATARAN ini akan dilakukan layanan pada Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat. Selanjutnya tidak semua kantor pertanahan memiliki program tersebut.

Dengan dibukanya pelayanan akhir pekan, menurut Hadi Tjahjanto sangat perlu dilakukan, mengingat Kementerian ATR/BPN sebagai lembaga pelayan masyarakat harus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. 

"Saya imbau kepada masyarakat untuk mengurus sendiri tanahnya, jangan ragu tidak dilayani," lanjut Menteri ATR/Kepala BPN.

PELATARAN merupakan program pelayanan pertanahan yang dibuka pada hari Sabtu dan Minggu. Program ini diusung bagi masyarakat yang tidak dapat mengurus tanahnya pada hari kerja dikarenakan sibuk dengan rutinitasnya. Program ini mulai diterapkan pada 107 Kantor Pertanahan dengan frekuensi pelayanan pertanahan yang cukup tinggi.  

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati menambahkan adanya program ini merupakan upaya dalam memberikan kemudahan dalam hal layanan, mempercepat proses di kantor pertanahan, dan bisa melayani dengan cepat. 

"Seperti yang dikatakan Pak Menteri, kalau bisa mudah kenapa harus dipersulit, kalau bisa lebih cepat kenapa harus diperlambat," pungkasnya.(*)

 

Editor : A.R Bacho

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network