Banyak Warga Pasang Polisi Tidur Sembarangan, Catat Ini Aturannya

Dani M Dahwilani
Keempa, dipasang di kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal dengan kecepatan maksimal 40 km per jam. (Foto: Instagram PUPR)

Aturan pemasangan polisi tidur speed hump sebagai berikut: 

- Pertama, memiliki tinggi 5-9cm, lebar bagian atas 35-90 cm dan kelandaian maksimal 15 persen.

- Kedua, warna yang dipakai terdiri atas kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

- Ketiga, dipasang di jalan lokal, area parkir, dan jalan lungkungan dengan kecepatan maksimal 20 km per jam.

Keempat, berfungsi untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operional yang memilki zebra cross.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network