BEI Tarik SPAB Citigroup Sekuritas Indonesia, Ini Penyebabnya

Anggie Ariesta
PT Bursa Efek Indoneia Mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI) Rabu (11/10/21).

JAKARTA,iNewsSerpong.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menarik kembali surat surat persetujuan anggota bursa (SPAB) PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI) pada Rabu (10/11/2021).

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Sihar Manullang menyatakan, pencabutan keanggotaan bursa atau SPAB didasarkan atas permintaan PT Citigroup Sekuritas Indonesia berdasarkan ketentuan III.1.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan keanggotaan bursa.

Mengutip laman keterbukaan informasi BEI, pengumuman yang diteken Direktur BEI Kristian S.Manullang dan Laksono W.Widodo menyebutkan, penghentian aktivitas perdagangan efek itu seperti diatur dalam ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan keanggotaan bursa.

"Dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 9 November 2021, PT Citigroup Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” tulis BEI.

Adapun PT Citigroup Sekuritas Indonesia menjadi anggota bursa efek Indonesia pada 7 Juli 2010 hal ini berdasarkan surat persetujuan anggota bursa dengan nomor SPAB-247/JATS/BEI.ANG/07-2010.

Mengutip laman resminya, PT Citigroup Sekuritas Indonesia didirikan pada 3 Juli 1989 berdasarkan Akta Notaris Kartini Muljadi, S.H., No. 15. Perseroan merupakan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha antara lain sebagai perantara perdagangan efek dan penjamin emisi efek. Perseroan memiliki izin usaha penjamin emisi efek.(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network