Ismed Hasan Putro : Subsidi Biaya Haji Sebaiknya Dihentikan

Syahrir Rasyid
Ketua Umum PP IPHI, Ismed Hasan Putro, berpandangan sebaiknya subsidi pada jama'ah Haji itu dihapus saja. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Berbagai pertanyaan muncul terkait besarnya subsidi atas biaya Haji 2022. Apakah biaya perjalanan Haji yang menimbulkan subsidi sebesar Rp 60 juta lebih masih sesuai dengan prinsip Haji; harus Istita'ah ?

Padahal sejatinya, setiap Haji itu sangat mengutamakan syarat Istita'ah. Selain Istita'ah dari sisi kesehatan fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan kesehatan yang lazimnya memang harus bisa dipertanggungjawabkan sehingga jama'ah haji dapat melaksanakan proses ibadah haji sesuai tuntunan yang berlaku.

Yang tidak kalah pentingnya juga adalah Istita'ah dari sisi kemampuan finansialnya. Oleh itu, wajar jika kemudian muncul pertanyaan  mendasar; apakah jama'ah haji yang mendapat tambahan biaya atau subsidi dana haji itu bisa dikategorikan Istita'ah dan bisa meraih Haji Mabrur ?

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI), Ismed Hasan Putro, berpandangan bahwa sebaiknya subsidi pada jama'ah Haji itu dihapus atau dihilangkan saja.

Agar tetap memenuhi dimensi Istita'ah dan tidak mengganggu syarat untuk mencapai kemabruran haji. Khususnya seseorang yang menunaikan ibadah haji melalui program haji reguler yang dikelola pemerintah dan BPKH.

Pemerintah harus berani tegas terkait subsidi yang diperoleh dari penyimpanan dan pengelolaan oleh BPKH. Langkah itu harus segera dilakukan agar ke depan tidak terjebak dalam praktek atau skema Ponzi.

Mari kita kembalikan hakikat berhaji itu atas dasar Istita'ah. Jangan lagi agenda lain dibalik pengelolaan dana Haji oleh BPKH.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network